definisi perusahaan secara umum

pengertian perusahaan secara umum






  Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses penghasilan barang atau jasa. Hal ini diakibatkan karena kebutuhan, manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah, proses di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.


Menurut Molengraaff definisi dari perusahaan adalah "seluruh perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan"

Menurut Pemerintahan Hindia Belanda definisi dari perusahaan adalah
"keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)"

 Menurut UU No.8 Tahun 1997,pasal(1) definisi dari perusahaan adalah
"setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI"

Menurut John M. Echols  definisi dari perusahaan adalah
"Bisnis berarti perusahaan"

 menurut Murti Sumarni (1997) definisi dari perusahaan adalah
"Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan pengolahan yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat."

 menurut Much Nurachmad definisi dari perusahaan adalah
"Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik perseorangan,persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain"

Komentar

Postingan Populer